Saturday, June 2, 2012

Ukuran Status Sosial

Secara teoritis, semua manusia dapat dianggap sederajat. Akan tetapi sesuai dengan kenyataan hidup kelompok-kelompok sosial, halnya tidaklah demikian. (Soekanto, 1990:254) Teori yang dimaksud ini mungkin benar sesuia dengan tuntunan agama, dimana setiap hamba Allah dipandang memiliki derajat yang sama kecuali dalam hal keimanan dan ketakwaan
.
Pandangan tersebut dapat berbeda di tiap masyarakat sesuai penghargaan terhadap sesuatu. Kalau suatu masyarakat lebih menghargai kekayaan material daripada kehormatan, misalnya, maka mereka yang lebih banyak mempunyai kekayaan material akan menempati kedudukan yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan fihak-fihak lain. (Soekanto, 1990:251)

Terkadang pandangan itu berbeda-beda pula dalam kelompok yang lebih kecil di daerah yang sama, dimana terdapat sebagian orang lebih menghargai kekayaan, dan sebagian lagi lebih menghargai keimanan dan pengamalan yang baik terhadap ilmu yang dimiliki. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Qashash ayat 79-80 :
فَخَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ فِي زِينَتِهِ قَالَ الَّذِينَ يُرِيدُونَ الْحَيَاةَ الدُّنيَا يَا لَيْتَ لَنَا مِثْلَ مَا أُوتِيَ قَارُونُ إِنَّهُ لَذُو حَظٍّ عَظِيمٍ ﴿٧٩﴾ وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللَّهِ خَيْرٌ لِّمَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً وَلَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الصَّابِرُونَ ﴿٨٠﴾
Artinya : 79.Maka keluarlah Karun kepada kaumnya dalam kemegahannya. Berkatalah orang-orang yang menghendaki kehidupan dunia: “Moga-moga kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Karun; sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar.” 80. Berkatalah orang-orang yang dianugerahi ilmu: “Kecelakaan yang besarlah bagimu, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan tidak diperoleh pahala itu kecuali oleh orang-orang yang sabar.”

a.Status sosial berdasarkan ekonomi (kekayaan) Socio economic status
Kaya dan miskin merupakan dua kata antonim yang saling berlawanan, jika seseorang sudah tidak miskin berarti orang itu dapat dikatakan kaya. Untuk dapat mengetahui orang miskin dapat diukur berdasarkan pendapatan perkapita/penghasilan masing-masing senilai kurang dari 320 kg beras pertahun. (Jondar dan Surbakti, 2003:97) Apabila harga beras Rp.5.000/kg, maka seseorang harus menghasilkan Rp.1.600.000/tahun untuk dapat dikatakan kaya.

Akan tetapi, dalam perkembangan zaman terdapat ukuran perbulan. Sebagaimana data garis kemiskinan (rp/kapita/bulan) untuk provinsi Jawa Timur pada tahun 2011 di daerah perkotaan adalah Rp.234.546/kapita/bulan, sedangkan di daerah pedesaan adalah Rp.206.275/kapita/bulan. (Badan Pusat Statistik, 2011:50-51)
Dalam hal ini seorang pekerja kasar tanpa keahlian dapat dikatakan kaya. Sebagaimana data upah minimum menurut provinsi (UPM) untuk provinsi Jawa Timur pada tahun 2011, yaitu Rp.705.000/bulan. (Badan Pusat Statistik, 2011:30)

Kiranya kurang benar apabila dipandang dari segi penghasilan saja. Oleh karena itu, kemudian Jondar dan Surbakti (2003:97) melanjutkan “tolak ukur kebutuhan relatif perkeluarga yang batasan-batasannya dibuat berdasarkan kebutuhan minimal yang harus dipenuhi sebuah keluarga agar dapat melangsungkan kehidupannya secara sederhana tetapi memadai sebagai warga masyarakat yang layak. Misalnya sewa
rumah, pendidikan anak dan sebagainya.”

Kebutuhan hidup minimum selama sebulan untuk provinsi Jawa Timur pada tahun 2007, yaitu Rp.458.755. (Badan Pusat Statistik 2009:23) Untuk kebutuhan hidup minimum ini Badan Pusat Statistik (2011:59) pada tahun 2011 menyebutnya dengan “pengeluaran rata-rata per kapita sebulan” yaitu, Rp.486.426/kapita/bulan.

Apabila penghasilan seseorang dianggap lebih untuk mencukupi kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Maka, pemerintah Indonesia merasa perlu membebankan pajak untuk pemerataan kesejahteraan masyarkat. Ketetapan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) setahun adalah :
•Wajib Pajak sendiri : Rp 15.840.000,00
•Wajib Pajak kawin : Rp 17.160.000,00
•Wajib Pajak kawin & Memiliki 1 tanggungan : Rp 18.480.000,00
•Wajib Pajak kawin & Memiliki 2 tanggungan : Rp 19.800.000,00
•Wajib Pajak kawin & Memiliki 3 tanggungan : Rp 21.120.000,00 (Direktorat Jendral Pajak, 2011:5)
Dari sini status sosial seseorang berdasarkan ekonomi dapat kita bedakan menjadi tiga tingkat, yaitu :
1.Miskin : seseorang dengan penghasilan di bawah Rp.500.000/bulan
2.Kaya : seseorang dengan penghasilan di atas Rp.500.000/bulan
3.Sangat kaya : seseorang dengan penghasilan yang melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

Ukuran kekayaan tersebut juga dapat dilihat pada bentuk rumah yang bersangkutan, mobil pribadinya, cara-caranya mempergunakan pakaian serta bahan pakaian yang dipakainya, kebiasaan untuk berbelanja barang-barang mahal dan seterusnya. (Soekanto, 1990:263) Dimana kepemilikan barang tersebut sebagai simbol atas kemampuan ekonomi.

b.Ukuran status sosial berdasarkan pendidikan (ilmu pengetahuan)
Lembaga pendidikan seperti sekolah, pada umumnya merupakan saluran kongkrit gerak sosial vertikal. (Soekanto, 1990:280) Sehingga seseorang dapat memperoleh penghasilan lebih besar dengan tingkat kedudukan yang diusahakan.
Status sosial seseorang berdasarkan pendidikan terakhir yang ditamatkan dapat kita bedakan menjadi lima jenjang pendidikan, yaitu ; tidak tamat SD, SD (Sekolah Dasar), SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama), SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Akhir), dan Perguruan Tinggi. (Badan Pusat Statistik, 2009:17)

Refrensi :
1. Al-Qur'an
2. Badan Pusat Statistik, 2009. Trends of Selected Socio Economic Indicators of Indonesia. Jakarta : CV Liwariz Darta Pratama
3.___.2011. Trends Of Selected Socio Economic Indicators Of Indonesia. Jakarta : TP
4.  Jondar, Aloysius dan Ramlan Surbakti. 2003. Konsep-konsep Sosiologi dan Politik. Surabaya: Lutfansah Mediatama.
5.  Soekanto, Sarjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta:RajaGrafindo Persada.

No comments:

Post a Comment